Fungsi Organ Tubuh Manusia Dalam Melengkapi Bukti Hukum Dalam Sebuah Kasus
Dalam penyelesaian perkara pidana di persidangan, keberadaan alat bukti merupakan unsur yang sangat penting. Agar hakim dapat meyakini bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keyakinan hakim terhadap suatu peristiwa pidana dapat dibangun melalui alat bukti yang diperkuat dengan barang bukti.
Oleh karena itu, dalam kasus-kasus sulit yang minim saksi seperti kasus perkosaan, barang bukti sering kali menjadi satu-satunya alat untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sangat krusial. Temuan dari TKP dapat menunjukkan hubungan antara pelaku, korban, dan barang bukti.
Dalam rangka kepentingan penyidikan dan peradilan, Pasal 133 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta bantuan ahli kedokteran forensik atau dokter guna melakukan pemeriksaan terhadap tubuh manusia yang mengalami luka, keracunan, atau kematian akibat dugaan tindak pidana. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam bentuk keterangan ahli atau surat Visum et Repertum, yang termasuk dalam kategori alat bukti surat.
![]() |
| freepik.com |
Tak hanya tubuh manusia, jika ada keraguan terhadap barang bukti lain di TKP, maka menurut Pasal 120 ayat (1) KUHAP, penyidik juga dapat meminta ahli lain dengan kompetensi khusus untuk menganalisisnya. Hal ini terutama berlaku pada bagian tubuh manusia seperti darah, DNA, sidik jari, air mani, rambut, jaringan tubuh, hingga tulang, yang jika diajukan di pengadilan akan sulit dibantah karena berasal langsung dari pelaku atau korban. Barang bukti biologis seperti ini sering kali menjadi faktor penentu dalam membuktikan tindak pidana secara meyakinkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Komentar
Posting Komentar