DAMPAK CYBERBULLYING

PENGERTIAN CYBERBULLYING :
       
    Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.


source : freepik.com

CONTOH CYBERBULLYING :

  1. Mengirim Pesan Ancaman
    Mengirim pesan ancaman kepada seseorang secara sengaja dapat termasuk dalam perilaku cyber bullying. Pasalnya, tindakan tersebut dapat membuat seseorang yang menerima ancaman menjadi tidak nyaman, bahkan takut.

  2. Menyebarkan Berita Bohong
    Menyebarkan berita bohong lewat media sosial atau internet juga termasuk dalam perilaku cyber bullying sebab berita tersebut dapat merugikan seseorang. Contohnya, seseorang bisa saja menerima berbagai banyak komentar negatif karena berita bohong itu.

  3. Membajak Identitas Pengguna Media Sosial
    Membajak identitas pengguna media sosial lain juga termasuk contoh cyber bullying sebab tindakan tersebut dapat merugikan pemilik identitas asli. Contohnya, seseorang dapat memiliki citra buruk akibat perilaku pembajakan identitas tersebut.

  4. Menghasut Pengguna Internet untuk Membenci Seseorang
    Menghasut pengguna internet atau media sosial untuk membenci seseorang termasuk cyber bullying sebab mencoba melakukan tindakan merendahkan secara masif. Hal tersebut dapat merugikan orang lain sebab merasa tertekan oleh khalayak media sosial.

  5. Mendukung Ujaran Kebencian
    Tindakan mendukung ujaran kebencian juga merupakan contoh dari cyber bullying. Pasalnya, tindakan tersebut memperkeruh keadaan sebab mendukung pihak pembenci dan merendahkan orang lain yang dibenci.


PENYEBAB CYBERBULLYING :

  • Perkembangan teknologi yang membuat tindakan ini mudah dilakukan
  • Kurangnya empati
  • Perasaan negatif seperti dendam, frustrasi, dan marah
  • Gangguan mental
  • Perbedaan kekuasaan antara pelaku dan korban
  • Konflik dalam hubungan
  • Pengaruh lingkungan
  • Kurangnya perhatian orang tua dan guru 
  • Perilaku negatif yang dilihat di media sosial


DAMPAK CYBERBULLYING :
source : freepik.com









Dampak bagi korban :

  • Dampak psikologis : mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas, menyakiti diri sendiri, dan perfobaan bunuh diri. 
  • Dampak sosial : menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada teman dan keluarga.
Dampak bagi pelaku : Cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.

Dampak bagi yang menyaksikan : Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yan menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.


HUKUMAN CYBERBULLYING :
       Orang-orang yang menjadi korban segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan cyberbullying, memiliki hak atas keadilan dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Hukum mengenai bullying, khususnya tentang cyberbullying, masih cukup baru dan masih belum ada dimana-mana. Inilah sebabnya banyak negara masih bergantung pada Undang-Undang lain yang relevan, seperti hukum tentang pelecehan, untuk menghukum pelaku cyberbullying. Di Indonesia, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cyberbullying, namun ada UU ITE dan juga mengatur ujaran kebencian.
       Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Apabila perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan; Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.


PENANGGULANGAN CYBERBULLYING :
     Jika kamu mengalami cyberbullying, kamu mungkin ingin menghapus aplikasi tertentu atau mencoba offline selama beberapa lama agar kamu merasa pulih. Namun, berhenti mengakses internet bukanlah solusi jangka panjang. Kamu tidak salah, jadi kenapa kamu yang harus dirugikan? Bahkan mungkin ini dapat mengirim sinyal yang salah kepada pelaku bully, yaitu menerima perilaku mereka yang tidak pantas. Kita semua ingin cyberbullying dihentikan, yang merupakan salah satu alasan pelaporan cyberbullying menjadi sangat penting. Tetapi menciptakan internet menjadi aman seperti yang kita inginkan tidak hanya sekedar mengungkap para pelaku bully tersebut satu per satu. Kita perlu berpikir apakah yang akan kita bagikan atau katakan dapat menyakiti orang lain. Kita harus baik terhadap satu sama lain secara online dan dalam kehidupan nyata. 
      Facebook/Instagram: Menjaga Instagram dan Facebook menjadi tempat yang aman dan positif untuk mengekspresikan diri adalah penting – orang hanya akan merasa nyaman berbagi jika mereka merasa aman. Tapi, kita tahu bahwa cyberbullying bisa muncul dan menciptakan pengalaman negatif. Itulah sebabnya di Instagram dan Facebook, kita perlu melawan dan mencegah cyberbullying. Kita bisa melakukan ini dengan dua cara. Pertama, dengan menggunakan teknologi untuk mencegah orang mengalami dan melihat bullying. Misalnya, orang dapat mengaktifkan pengaturan saring komentar yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk otomatis menyaring dan menyembunyikan komentar bullying yang bertujuan untuk melecehkan atau membuat marah orang. Kedua, kita bisa berupaya mendorong perilaku dan interaksi positif dengan memberitahukan fitur untuk dapat digunakan di Facebook dan Instagram. Restrict atau Batasi adalah salah satu cara untuk membantumu secara diam-diam melindungi akun sambil tetap mengawasi pelaku bully. 
      Twitter: Karena ratusan juta orang berbagi ide di Twitter, tidak mengherankan kalau kita semua sering menghadapi perbedaan pendapat. Itulah salah satu manfaatnya karena kita semua bisa belajar dari perbedaan pendapat dan diskusi yang saling menghormati. Tetapi kadang-kadang, setelah kamu mendengarkan seseorang untuk beberapa lama, kamu mungkin tidak mau mendengarnya lagi. Hak mereka untuk mengekspresikan pendapat bukan berarti kamu harus selalu mendengarkannya setiap saat. 

  1. Setting social media akun dengan private account. 
    Pikirkan baik-baik tentang apa yang kamu pos secara online, follow akun-akun yang bermanfaat dan bernilai positif dan jangan izinkan akun anonim mengikuti kamu di social media akun kamu. Upayakan semua follower kamu adalah orang-orang yang kamu kenal, baik teman maupun keluarga. 
  2. Ingat apa pun yang kamu posting dapat dibagikan.
    Bahkan dengan pengaturan privasi yang kuat, penting bagi kamu untuk memahami fakta bahwa apa yang kamu posting secara online tidak pernah benar-benar pribadi dan selalu dapat dibagikan. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk selalu berpikir sebelum memposting. Hindari memposting hal-hal yang sifatnya pribadi, seperti alamat rumah, debit card dan usahakan untuk tidak over-sharing di social media. 
  3. Kenali akun palsu.
    Tidak semua orang di media sosial akan menjadi seperti yang mereka katakan. Mungkin ada orang muda dan dewasa yang berpura-pura menjadi orang lain dan dapat menyakiti kamu. Misalnya, mereka mungkin ingin menipu kamu agar memberikan informasi pribadi atau pribadi yang dapat mereka gunakan untuk melawan Anda. Penting bagi kamu untuk tidak bertemu dengan seseorang yang tidak kamu kenal, apalagi yang hanya berkenalan via social media. Pastikan kamu selalu memberi tahu orang dewasa kemana kamu akan pergi dan siapa yang kamu temui. Ada saat-saat di mana kamu bisa jadi tertipu untuk bertemu orang dewasa yang kemudian menyakiti kamu. 
  4. Bersihkan kontak pertemanan kamu di social media.
    Setelah kamu mendapatkan teman di social media, bukan berarti kamu harus selamanya berteman dengan mereka di social media platform.Tinjau dan bersihkan kontak kamu secara teratur - terutama siapa pun yang menyebarkan konten negatif atau tidak membuat kamu merasa nyaman dengan diri sendiri. 
  5. Blokir siapa saja yang mengganggu kamu.
    Semua situs media sosial memungkinkan kamu memblokir orang yang tidak kamu inginkan mengakses akun kamu. Kamu bisa seterusnya memblokir akun tersebut dan juga bisa meng-unblock nya di kemudian hari, ketika kamu memblokir akun orang tersebut, tidak akan notifikasi yang terkirim ke pesan atau email orang tersebut, mereka tidak akan diberi tahu oleh pihak social media platform dan yang terjadi adalah mereka tidak dapat lagi menemukan akun atau profil kamu di social media. 
  6. Lindungi identitas kamu.
    Nomor telepon, alamat, detail bank, dan informasi apa pun yang mungkin mengisyaratkan kata sandi pribadi kamu tidak boleh dibagikan secara online. Peretas sandi atau situs phishing berpengalaman dapat mengumpulkan informasi kamu untuk mendapatkan akses ke akun Anda, atau menggunakan identitas kamu untuk membuat yang baru. Pastikan kata sandi kuat, ubah secara teratur dan selalu jaga kerahasiaannya.

Sumber : Laman Unicef, kumparan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Organ Tubuh Manusia Dalam Melengkapi Bukti Hukum Dalam Sebuah Kasus

Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Phishing di Era Digital